Wednesday 9 March 2016

Penumbuhan dan Pengembangan Penyuluh Pertanian Swadaya


Penumbuhan dan Pengembangan Penyuluh Pertanian Swadaya

Ir. Pangerang, MP
             Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, diamanatkan dalam Pasal 20 ayat (1), penyuluhan dilakukan oleh Penyuluh Pegawai Negeri Sipil (PNS), Penyuluh Swasta dan atau Penyuluh Swadaya. Keterbatasan jumlah Penyuluh Pertanian PNS sebagai mitra dan pendamping petani, perlu disikapi dengan meningkatkan peran Penyuluh Pertanian Swadaya dalam kegiatan penyuluhan pertanian.

            Penyuluh Pertanian Swadaya adalah pelaku utama yang berhasil dalam usahataninya dan atau warga masyarakat lainnya yang dengan kesadarannya sendiri mau dan mampu menjadi penyuluh pertanian di wilayahnya;

            Dalam rangka mendukung tercapainya percepatan peningkatan produksi pangan 7 komoditas strategis nasional, diperlukan peningkatan peran Penyuluh Pertanian Swadaya melalui pembinaan. Untuk mencapai swasembada pangan tersebut, Kementerian Pertanian pada tahun 2015 telah menetapkan target produksi padi sebesar 73,40 juta ton, jagung sebesar 20,33 juta ton, dan kedelai sebesar 1,27 juta ton. Untuk itu, Kementerian Pertanian telah mengambil kebijakan Upaya Khusus (UPSUS) Percepatan Pencapaian Swasembada Pangan padi, jagung, dan kedelai (Pajale).

            Pada tahun 2016 target diperluas terhadap pencapaian produksi pangan 7 komoditas strategis nasional, yaitu padi sebesar 76,23 juta ton, jagung sebesar 21,35 juta ton dan kedelai sebesar 2,03 juta ton, gula sebesar 3,27 juta ton, bawang merah sebesar 1.173 ribu ton, cabai besar 1.106 ribu ton, daging sapi/dan kerbau 0,59 juta ton
Untuk mencapai hal tersebut, diperlukan penumbuhan dan pengembangan Penyuluh Pertanian Swadaya secara bertahap dalam jangka panjang dan berkelanjutan, sehingga dapat diperoleh Penyuluh Pertanian Swadaya yang handal.

1.    Tugas Penyuluh Pertanian Swadaya
     Tugas Penyuluh Pertanian Swadaya yaitu melakukan pengawalan dan pendampingan kepada pelaku utama dan pelaku usaha. Dalam melakukan pengawalan dan pendampingan, Penyuluh Pertanian Swadaya bekerja sama dengan Penyuluh Pertanian PNS dan atau THL-TB Penyuluh Pertanian melalui kegiatan penyuluhan pertanian. Pelaksanaan tugas tersebut sesuai dengan Rencana Kerja Tahunan Penyuluh (RKTP) yang disusun berdasarkan programa penyuluhan pertanian di Wilayah Kerja Penyuluh Pertanian (WKPP).

2.    Fungsi Penyuluh Pertanian Swadaya
Penyuluh Pertanian Swadaya melaksanakan fungsi sebagai berikut:
  1. Menyusun Rencana kegiatan penyuluhan pertanian bersama Penyuluh Pertanian PNS dan atau THL-TB Penyuluh Pertanian sesuai kebutuhan pelaku utama yang dikoordinasikan oleh Pimpinan BP3K;
  2. Melaksanakan kegiatan penyuluhan pertanian sesuai dengan rencana kegiatan penyuluhan pertanian;
  3. Berperan aktif menumbuhkan calon Penyuluh Pertanian Swadaya dan menumbuhkembangkan kelembagaan pelaku utama bersama Penyuluh Pertanian PNS dan atau THL-TB Penyuluh Pertanian;
  4. Berperan aktif dalam kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh BP3K, seperti: Rembug Tani Tingkat Kecamatan, fasilitasi penyusunan RDK/RDKK termasuk RDKK Pupuk Bersubsidi bersama Penyuluh Pertanian PNS dan atau THL-TB Penyuluh Pertanian; Percontohan BP3K; Pelatihan di BP3K dalam Rangka Latihan dan Kunjungan (LAKU), Kursus Tani tingkat BP3K, Hari Temu Lapangan Petani;
  5. Menjalin kemitraan antara pelaku utama dan pelaku usaha serta pihak yang terkait dengan bidang tugasnya bersama Penyuluh Pertanian PNS dan atau THL-TB Penyuluh Pertanian;
  6. Menumbuhkembangkan jiwa kepemimpinan dan kewirausahaan pelaku utama bersama Penyuluh Pertanian PNS dan atau THL-TB Penyuluh Pertanian;
h.    Menyampaikan informasi dan inovasi teknologi anjuran dan tepat guna kepada pelaku utama bersama Penyuluh Pertanian PNS dan atau THL-TB Penyuluh Pertanian; Melaksanakan proses pembelajaran secara partisipatif melalui berbagai media penyuluhan antara lain percontohan; dan
i.      Menyusun laporan kegiatan penyuluhan yang telah dilaksanakan.


3.  Persyaratan Calon Penyuluh Pertanian Swadaya

1)    Persyaratan Umum
a)    Warga Negara Republik Indonesia;
b)    Memiliki keterampilan dan keahlian teknis dalam bidang pertanian;
c)    Mempunyai kesempatan, kesediaan, kemauan, kemampuan dan perhatian untuk menyebarluaskan keahliannya kepada pelaku utama melalui kegiatan penyuluhan pertanian;
d)    Mampu berkomunikasi dengan pelaku utama dan pelaku usaha;
e)    Mampu dan mau bermitra dengan Penyuluh Pertanian PNS dan THL-TB Penyuluh Pertanian dalam melakukan kegiatan penyuluhan pertanian;
f)      Bersedia mengikuti pelatihan di bidang penyuluhan pertanian yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah dalam mendukung mendukung peningkatan produksi pangan 7 komoditas strategis nasional.

2)    Persyaratan Khusus
a)    Memiliki dan melaksanakan usaha di bidang pertanian yang berhasil dan dapat dicontoh oleh masyarakat di sekitarnya;
b)    Mempunyai dan atau menyediakan lahan percontohan sebagai sarana melakukan kegiatan pembelajaran penyuluhan pertanian atas prakarsa dan keswadayaan-nya;
c)    Mempunyai jiwa kepemimpinan, memiliki komitmen memajukan pelaku utama melalui kegiatan penyuluhan pertanian secara berkelanjutan dan menjadi teladan bagi pelaku utama dan pelaku usaha.

Sumber Rujukan :
Pedoman Pelaksanaan Penumbuhan Dan Pengembangan Penyuluh Pertanian Swadaya Tahun 2016

Ditulis Oleh : Ir. Pangerang, MP (PPL Kab. Maros)

No comments :