Thursday 17 March 2016

ASURANSI PERTANIAN



ASURANSI  PERTANIAN

            Sebagian besar usaha di bidang pertanian merupakan usaha pertanian berskala kecil yang tidak mampu melakukan perlindungan usahanya secara mandiri terhadap bencana alam, serangan organisme pengganggu tumbuhan, wabah penyakit hewan menular, dan/atau dampak perubahan iklim;
            Dengan terbitnya Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 40/Permentan/SR.230/7/201 ini dimaksudkan sebagai dasar pelaksanaan Fasilitasi Asuransi Pertanian dengan tujuan untuk memberikan kemudahan dan perlindungan dalam menanggung risiko usaha tani yaitu meringankan kerugian akibat bencana alam, serangan organisme pengganggu tumbuhan, wabah penyakit hewan menular, dan/atau dampak perubahan iklim kepada petani, perlu mendapatkan perlindungan melalui fasilitasi asuransi pertanian; Beberapa pengertian yang perlu dipahamai yaitu
1.     Asuransi Pertanian adalah perjanjian antara petani dan pihak perusahaan asuransi untuk mengikatkan diri dalam pertanggungan risiko usaha tani.
2.     Fasilitasi Asuransi Pertanian adalah kemudahan dalam meringankan kerugian melalui perjanjian antara Petani dengan pihak perusahaan asuransi untuk mengikatkan diri dalam pertanggungan risiko usaha tani. .
3.     Premi Asuransi Pertanian adalah sejumlah nilai uang yang ditetapkan oleh perusahaan asuransi selaku penanggung dan dibayar oleh Petani selaku tertanggung sebagai syarat sahnya perjanjian asuransi dan memberikan hak kepada Petani untuk menuntut kerugian.
6.     Polis Asuransi Pertanian adalah dokumen perikatan asuransi pertanian, memuat antara lain hak dan kewajiban masing-masing pihak sebagai bukti tertulis terjadinya perjanjian asuransi dan ditandatangani oleh penanggung.
7.     Klaim adalah tuntutan ganti rugi karena terjadinya bencana yang berakibat pada kerugian keuangan bagi tertanggung dan memberi hak kepadanya untuk mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penanggung.
.
JENIS DAN FASILITASI ASURANSI PERTANIAN

Perusahaan asuransi pelaksana asuransi pertanian harus memiliki izin produk asuransi pertanian yang disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Asuransi Pertanian dilakukan untuk melindungi Petani dari kerugian gagal panen akibat:
a.    Bencana Alam;
b.    serangan Organisme Pengganggu Tumbuhan;
c.    wabah Penyakit Hewan Menular;
d.    dampak perubahan iklim; dan/atau
e.    jenis risiko-risiko lain.

Jenis Asuransi Pertanian
a.    Asuransi Pertanian meliputi Asuransi Tanaman (Tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan)
b.    Asuransi Ternak (Ternak ruminansia, Ternak nonruminansia dan monogastrik/ pseudoruminant)

Asuransi Pertanian berdasarkan pola pembayaran premi dibedakan
a.    pola swadaya dan
b.    pola bantuan premi pemerintah
(1)    Bantuan pembayaran Premi dilakukan melalui pendaftaran
(2)    Bantuan pembayaran Premi yang berasal dari APBN diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.


FASILITASI ASURANSI PERTANIAN MELIPUTI

a.     Kemudahan dalam Pendaftaran Menjadi Peserta Asuransi;
dilakukan melalui pendataan/inventarisasi Petani calon peserta asuransi oleh perusahaan asuransi yang diketahui oleh Dinas kabupaten/kota
(1)      Kemudahan pendaftaran dilakukan melalui pendataan/inventarisasi Petani calon peserta asuransi oleh Dinas kabupaten/kota.
(2)      Hasil inventarisasi oleh Dinas kabupaten/kota diverifikasi dan selanjutnya disampaikan kepada Dinas provinsi untuk diusulkan penetapan peserta asuransi.
(3)      Dinas provinsi telah menerima usulan sebagaimana dan menetapkan calon penerima dan mengusulkan kepada Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal.
(4)      Pengisian formulir pendaftaran calon peserta asuransi didampingi oleh petugas Dinas kabupaten/kota.
(5)      Verifikasi calon penerima dilakukan secara berjenjang oleh kabupaten/kota, provinsi dan Pusat.

b.     Kemudahan Akses Terhadap Perusahaan Asuransi;
dilakukan melalui pertemuan Petani dengan perusahaan asuransi dengan melibatkan Dinas kabupaten/kota.
(1)      Kemudahan akses terhadap perusahaan asuransi dilakukan oleh Dinas kabupaten/kota dengan cara:
(a)    mendorong pemahaman dan manfaat kepesertaan asuransi pertanian;
(b)    mempertemukan Petani calon peserta asuransi pertanian dengan perusahaan asuransi; dan
(c)    mendorong terbentuknya pengikatan asuransi pertanian.
(2)      Pendataan atau inventarisasi yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dilakukan secara berjenjang atas usulan bupati/walikota kepada gubernur, untuk selanjutnya disampaikan kepada Menteri.

c.     Sosialisasi Program Asuransi Terhadap Petani  dan Perusahaan Asuransi; dan/atau
dilakukan oleh perusahaan asuransi dengan melibatkan Direktorat Jenderal, Dinas provinsi, dan/atau Dinas kabupaten/kota
Sosialisasi antara lain tahap pelaksanaan asuransi pertanian:
(1).     permohonan menjadi calon peserta asuransi pertanian;
(2).     penentuan dan pemilihan risiko asuransi pertanian;
(3).     pendaftaran menjadi peserta dengan mengisi formulir pendaftaran dan membayar premi;
(4).     penerbitan Polis asuransi dilakukan setelah pendaftaran dan premi diterima dari Petani;
(5).     pengajuan Klaim dilakukan setelah Petani melaporkan kerusakan atau kerugian sesuai hasil pemeriksaan dan mendapatkan persetujuan dari perusahaan asuransi

d.     Bantuan Pembayaran Premi.
dilakukan oleh perusahaan asuransi dengan melibatkan Direktorat Jenderal, Dinas provinsi, dan/atau Dinas kabupaten/kota

Persyaratan Petani peserta asuransi pertanian yang mendapatkan bantuan Premi sebagai berikut:
a.     Petani penggarap Tanaman pangan yang tidak memiliki lahan usaha tani dan menggarap paling luas 2 (dua) hektare;
b.     Petani yang memiliki lahan dan melakukan usaha budidaya Tanaman pangan pada lahan paling luas 2 (dua) hektare; dan/atau
c.      Petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d.     Petani penerima bantuan Premi harus tergabung di dalam Kelompok Tani dan memiliki kepengurusan yang aktif.
e.     Lahan Petani penerima bantuan diutamakan pada lahan pertanian pangan berkelanjutan.  yang dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
f.       Petani penerima bantuan Premi wajib melaksanakan budidaya Tanaman atau Ternak yang baik.

Tahap pelaksanaan asuransi pertanian dilakukan:
a.     pengusulan Calon Peserta Calon Lokasi (CPCL) dari Dinas kabupaten/kota;
b.     sosialisasi asuransi kepada calon peserta;
c.      penilaian kelayakan terhadap obyek asuransi;
d.     pendaftaran menjadi peserta dengan mengisi formulir pendaftaran dan membayar Premi;
e.     penerbitan Polis asuransi dilakukan setelah pendaftaran dan Premi diterima dari Petani; dan
f.       pengajuan Klaim dilakukan setelah Petani melaporkan kerusakan atau kerugian sesuai hasil pemeriksaan dan mendapat persetujuan dari perusahaan asuransi.


ASURANSI POLA BANTUAN PREMI
Asuransi Pola Bantuan Premi yang bersumber dari APBN pelaksana perusahaan asuransi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berdasarkan penugasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Fasilitasi pelaksanaan asuransi pertanian dilakukan oleh tim pusat, provinsi dan kabupaten/kota.

a.    Tim pusat
(1)    Tim pusat terdiri atas pengarah, pelaksana, dan anggota.
(2)    Tim Pusat dibentuk oleh Menteri Pertanian
(3)    Tim bertugas:
a. menyusun bahan rumusan asuransi pertanian;
b. menetapkan calon penerima bantuan premi asuransi pertanian;
c. melaksanakan sosialisasi asuransi pertanian; dan
d. melakukan monitoring pelaksanaan asuransi pertanian.

b.    Tim provinsi
(1)    Tim provinsi atas pengarah, pelaksana, dan anggota.
(2)    Keanggotaan tim provinsi berasal dari unsur antara lain  Dinas provinsi, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Badan Koordinasi Penyuluhan.
(3)    Tim provinsi dibentuk oleh gubernur; dan
(4)    Tim ini  bertugas:
a.  inventarisasi, verifikasi dan mengusulkan calon peserta asuransi yang diusulkan oleh kabupaten/kota;
b.  melaksanakan sosialisasi asuransi pertanian; dan
c.  melakukan monitoring pelaksanaan asuransi pertanian.

c.      Tim kabupaten/kota
(1)    Tim kabupaten/kota terdiri atas pengarah, pelaksana, dan anggota.
(2)    Keanggotaan tim kabupaten/kota dari unsur antara lain Dinas kabupaten/kota, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Badan Pelaksana Penyuluhan.
(3)    Tim kabupaten/kota dibentuk oleh bupati/walikota
(4)    Tim ini  bertugas:
a.    inventarisasi, verifikasi dan mengusulkan calon penerima bantuan premi asuransi pertanian kepada tim provinsi;
b.    melaksanakan sosialisasi asuransi pertanian; dan
c.     melakukan monitoring pelaksanaan asuransi pertanian.

Sumber :
1.  Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 40/Permentan/SR.230/7/2015
Ditulis Oleh : Ir. Pangerang, MP (PPL Kab. Maros)


No comments :