Memahami Persyaratan Pupuk Bersubsidi Tahun 2018
Penyaluran Pupuk bersubsidi dilaksanakan dengan sistem tertutup
berdasarkan RDKK dengan HET. Sekarang
sudah ada Kartu tani berisi kuota
pupuk sesuai RDKK petani, yang dapat digunakan sebagai alat penembusan
pupuk bersubsidi oleh petani di Pengencer Resmi.
Pupuk bersubsidi hanya untuk kebutuhan kelompok tani dan/atau petani dengan ketententuan:
Petani yang melakukan usaha tani sub sektor : tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, dan/atau sub sekto peternakan dengan luas 2 (dua) kektar setiap musim tanam.
Petambak dengan usaha sub sektor perikanan budidaya paling luas 1(satu) hektar setiap musim tanam
Untuk mendapatkan harga HET pupuk bersubsidi,
pastikan anda adalah seorang petani yang tergabung dalam kelompok tani, namanya tercamtum dalam RDKK kelompok atau sudah punya kartu Tani
membeli langsung dari gudang pengecer yang di tunjuk langsung oleh distributor resmi, tidak berhutang, cash and carry (CAC), tidak diantar, membeli utuh 50Kg.
Apabila tidak memenuhi ketentuan tersebut diatas , kemungkinan anda akan mendapatkan harga pupuk bersubsidi diatas
HET, atau anda bisa dapatkan pupuk non subsidi, dan atau bila anda
dapatkan PUPUK BERSUSIDI tetapi
mau diantar dari gudang pengencer ke lokasi anda, MAKA akan dikenakan biaya transport tergantung KESEPAKATAN
DAN lokasinya, karena biaya tranport
tidak termasuk dalam HET.
No comments :
Post a Comment