Saturday 7 April 2018

Memahami Persyaratan Pupuk Bersubsidi Tahun 2018


Memahami Persyaratan Pupuk Bersubsidi Tahun 2018

Penyaluran Pupuk bersubsidi dilaksanakan dengan sistem tertutup berdasarkan RDKK dengan HET. Sekarang  sudah ada Kartu tani  berisi kuota pupuk sesuai  RDKK petani,  yang dapat digunakan sebagai alat penembusan pupuk bersubsidi oleh petani di Pengencer Resmi.

Pupuk bersubsidi hanya untuk kebutuhan kelompok tani dan/atau petani dengan ketententuan:

  1. Petani yang melakukan usaha tani sub sektor : tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, dan/atau sub sekto peternakan dengan luas 2 (dua) kektar setiap musim tanam.

  2. Petambak dengan usaha sub sektor perikanan budidaya paling luas 1(satu) hektar setiap musim tanam

  Untuk mendapatkan harga HET pupuk bersubsidi,

  1. pastikan anda adalah seorang petani  yang tergabung dalam kelompok tani,  namanya tercamtum dalam RDKK kelompok atau sudah punya kartu Tani

  2. membeli langsung dari gudang pengecer yang di tunjuk langsung oleh distributor resmi, tidak berhutang, cash and carry (CAC), tidak diantar, membeli utuh 50Kg.

Apabila tidak memenuhi ketentuan tersebut diatas , kemungkinan anda  akan mendapatkan harga pupuk bersubsidi diatas HET, atau anda bisa dapatkan pupuk non subsidi, dan atau  bila anda  dapatkan PUPUK BERSUSIDI  tetapi mau diantar dari gudang pengencer ke lokasi anda, MAKA  akan dikenakan biaya transport tergantung KESEPAKATAN DAN lokasinya,   karena biaya tranport tidak termasuk dalam HET.

No comments :