RENCANA KERJA TAHUNAN PENYULUH PERTANIAN (RKTPP) TAHUN 2016
IR. PANGERANG, MP
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Menghadapi tahun 2015–2019 sektor pertanian masih dihadapkan pada berbagai kendala, antara lain berupa: jumlah penduduk yang terus meningkat, kerusakan lingkungan dan perubahan iklim, terbatasnya infrastruktur (jaringan irigasi, jalan usahatani, jalan produksi, pelabuhan yang dilengkapi dengan pergudangan), belum cukup tersedianya benih/bibit unggul bermutu, pupuk, pakan, pestisida/obat-obatan, alat dan mesin pertanian hingga ke tingkat usahatani, konversi lahan pertanian produktif ke penggunaan non- pertanian yang tidak terkendali, ketergantungan konsumsi beras, kompetisi pemanfaatan air dan status kepemilikan lahan. Disamping sejumlah kendala tersebut, pertanian kita ke depan juga dihadapkan pada sejumlah tantangan yang perlu diantisipasi, antara lain: (1) Masyarakat Ekonomi ASEAN; (2) otonomi daerah; (3) perubahan pola konsumsi; dan (4) dinamika pasar pangan (Permentan Nomor 14, 2015)
Dengan berlakunya Undang-Undang nomor 16 tahun 2006 tentang sistem penyuluhan pertanian, perikatan dan kehutanan (SP3K) maka RKTP diharapkan dapat menghasilkan kegiatan penyuluhan pertanian spesifik lokalita yang strategis dan mempunyai daya ungkit yang tinggi terhadap peningkatan produktifitas komoditas unggulan daerah dan pendapatan petani.
RKTP merupakan salah satu tugas pokok dan fungsi penyuluh pertanian yang harus dibuat seorang penyuluh dua kali dalam setahun atau paling kurang sekali setahun. RKTP yang dibuat oleh seorang penyuluh pertanian juga dapat membuat kegiatan dalam programa penyuluhan BPP dan programa penyuluhan kabupaten/kota, apabila ada kegiatan dari kedua program tersebut yang di alokasikan sesuai RKTP yang bersangkutan.
Rencana Kerja Tahunan Penyuluh Pertanian (RKTPP) adalah jadual yang disusun oleh para penyuluh pertanian berdasarkan programa penyuluhan petanian setempat. Tujuan penyusunan RKTPP adalah agar setiap penyuluh pertanian memiliki rencana tahunan dalam bentuk tertulis dan menjadi alat kendali dalam pelaksanaan evaluasi pencapaian kinerja penyuluh pertanian yang bersangkutan. Prinsip yang digunakan dalam perumusan tujuan RKTPP yaitu SMART : specific(khas); Measurable (dapat diukur); Actionary (dapat dikerjakan); Realistic (realistis);dan Time Frime (memiliki batas waktu untuk mencapai tujuan).
Rencana Kerja tahunan Penyuluh Pertanian juga merupakan penyataan tertulis dari serangkaian kegiatan yang terukur, realitas, bermanfaat dan dapat dilaksanakan oleh seorang penyuluh pertanian diwilayah kerjanya masing-masing pada tahun yang berjalan. Rencana Kerja Tahunan Penyuluh Pertanian tersebut dituangkan dalam bentuk matriks, yang berisi tujuan, masalah, sasaran, kegiatan/metode, materi, volume, lokasi waktu, sumber biaya, pelaksana dan penangung jawab
Dengan tersusunnya RKTP ini maka diharapkan masalah-masalah yang selama ini dirasakan menghambat dalam hal persiapan, perencanaan, dan pelaksanaan program penyuluhan pertanaian dapat diatasi sehingga RKTP disusun sebagai acuan bagi para penyuluh dalam hal menyelenggarakan kegiatan penyuluhan
B. Tujuan Penyusunan Rencana Kerja Tahunan
1. Rencana Kerja Tahunan Penyuluh Pertanian (RKTPP) ini adalah merupakan rencana kegiatan penyuluh untuk tahun 2016 dalam bentuk tertulis, yang dijabarkan dari programa penyuluhan kecamatan untuk menjadi dasar pelaksanaan kegiatan penyuluhan serta untuk berinteraksi dengan petani sebagai pelaku utama dan pelaku usaha.
2. Menjadi alat kendali dalam pelaksanaan evaluasi dalam pelaksanaan evaluasi pencapaian kinerja penyuluh pertanian yang bersangkutan.
3. Sebagai bahan Indikator keberhasilan seorang Penyuluh Pertanian.
SELENGKAPNYA Download disini